Home » » pelaksaan demokrasi di indonesia

pelaksaan demokrasi di indonesia

Written By Unknown on Selasa, 06 Januari 2015 | 23.25




1.     Pelaksaan Demokrasi Indonesia
Pada bagian sebelumnya, telah di bahas secara singkat tentang karekteristik demokrasi Indonesia. Dalam sudut pandang normatif , demokrasi merupakan sesuatu secara ideal hendak di lakukan atau di selenggarakan oleh sebuah negara. Contohnya kita mengetahui tentang anggapan “Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Ungkapan seperti itu biasanya di terjemahkan ke dalam konstitusi pada di setiap negara, contohnya pada undang-undang dasar 1945 untuk pemerintahan republik indonesia.
Dalam perjalanan sejarah dapat kita ketahui ketataan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut iyalah sebagai berikut:
a.       Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum amademen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan di lakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
b.      Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 45 (setelah amademen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
c.       Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), Pasal 1:
Ø  Ayat 1, berbunyi: “Republik Indonesi Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
Ø  Ayat 2, berbunyi: “ Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat di lakukan oleh pemerintahan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan senat.”
d.      Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
Ø  Ayat 1, berbunyi: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuaan.”
Ø  Ayat 2, berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan di lakukan oleh pemerintahan bersama-sama dengan  Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dari ke empat konstitusi tersebut bahwa dengan secara normatif indonesia adalah negara yaang demokrasi. Berikut indikator yang di sampaikan oleh Affan Gaffar yang di rumusan dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini:
a.       Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang di pilih olekh rakyat harus bisa bertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya serta ucapan kata-katanya.
b.      Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, Peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan di laksanakan dengan cara teratur serta damai.
c.       Rekruimen politik yang tebuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, di perlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka.
d.      pemilihan umum. Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, pemilu dilakukan hendaknya terlaksana dengan secara teratur.
e.       Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang menganut sistem negara yang demokratis, bagi setiap warganya harus bisa mendapatkan hak-hak dasar mereka dengan secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan hak untuk berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima dari indikator tersebut, merupakan sebuah elemen umum dari demokrasi yang menjadi tolak ukur dari sebuah negara yang demokratis.
a.      Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Priode 1945-1949
pada masa priode ini demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung suatu refolusi kemerdekaan walau pun elemen lainya belum sepenuhnya terwujud.
Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan secara cepat dengan fungsi utamanya untuk ikut serta memenagkan refolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti terhadap penjajahan.
Catatan sejarah yang tidak seberapa, tapi dalam masa priode ini telah di letakkan hal-hal yang mendasar bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia untuk masa selanjutnya.
                                         
b.      Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Pada Priode 1949-1959
Pelaksaan demokrasi ini  merupaka suatu priode demokrasi yang ke dua. Dalam masa priode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD1945 dengan konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus1950. Priode pemerintan ini berubah bentuk dari sistem pemerintahan presidentil menjadi sistem pemerintahan quasi parlementer dan bentuk negara juga berubah dari bentuk kesatuan menjadi serikat  Kedua, pergantian kontitusi RIS dengan UUD sementara 1950 yang di mulai sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Priode pemerintahan ini bentuk negara kembali dari negara kesatuan dan berubah menjadi sistem parlementer. Sehingga kita dapat megambil kesimpulan, bahwa indonesia pada priode 1949 sampai dengan priode 1959, negara indonesia menganut suatu sistem yang bernama demokrasi parlementer.
Masa demokrasi parlementer merupakan suatu masa kejayaan demokrasi yang ada di indonesia, di sebabkan hampir di semua elemen demokrasi yang dapat di temukan perwujudannya dalam kehidupan berpolitik di indonesia.
a.       Lembaga Perwakilan Rakyar atau di sebut dengan parlemen melakukan peran yang tinggi dalam sutu proses politik yang sedang berjalan.
b.      Akuntabilitas yang memegang kekuasaan dan politisi pada umumnya tinggi.
c.       Kehidupan dalam bepartai boleh di katakan sebagai peluang yang besar untuk berkembang secara maksimal. Pada masa ini indonesia menganut suatu sistem yang di sebut dengan sistem multipartai dengan partai yang terbentuk sebanyak 40 partai politik.
d.      Sekalipun Pemilu hanya berlangsung satu kali yaitu pada priode 1955, namun Pemilu tersebut berlangsung secara demokratis.
e.       Masyarakat yang pada dasarnya dapat merasakan hak-hak dasarnya tidak di kurangi sama sekali, meskipun tidak semua penduduk yang dapat memanfaatkannya secara maksimal. Kebesan pers terlaksana dengan baik dan masyarakat mampu melaksanakannya tanpa ada rasa takut untuk menghadapi resiko, meskipun mengritik pemerintah dengan keras. Sebagaima contohnya yaitu sebuah surat terbuka pada 27 Mei 1955 yang di ajukan oleh Dr. Halim mantan menteri terhadap sejumlah langkah-langkah yang di laksanakan presiden Soekarno. Sebagaimana isi suarat terebut iyalah sebagai berikut:


Rounded Rectangle: Di karekan hubungan kita selama tida atau empat tahun yang terbatas pada satu atau dua pertemuan setahun...., saya terpanggil untuk menggunakan bentuk “surat terbuka” ini guna untuk meminta perhatian Saudara terhadap keadaan sekarang ini, yang saya yakini bukan hanya luar biasa pelik, tapi telah hampir menjadi ledakan.
Mungkin saudara sudah mengetahui hal-hal ingin saya sebutkandi sini atau yang saya sudah sampaikan kepada saudara untuk di perhatikan. Walau pun demikian, saya rasa perlu hal-hal itu di nyatakan kembali, karena saya tidak adanya langkah-langkah yang di tempuh untuk memperbaiki keadaan ini. Sebaliknya, keadaan-keadaan buruk yang berlangsung di negeri kita sekarang setiap hari semangkin buruk.
Akhirnya, saya ingin menyatakan, bahwa saya gembira ketika mendengar Saudara menyatakan bahwa pengembalian Irian Barat ke Indonesia merupakan “obsesi” bagi saudara. Tetapi saya akan lebih gembira lagi kalau saya mendengar Saudara menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat juga menjadi obsesi Saudara.
Saya berharap, Saudara membaca surat ini semangat kejujuran.
(di kutip dari buku Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi karangan Affan Gaffar, 2004: 15-16)
 
















f.       Dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya denagan asas desentralisasi sebagai untuk landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Dari keenam indikator tersebut merupakan suatu ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer. Masa pemerintahan parlementer berlangsung selama sembilan tahun yang seiring dengan di keluarnya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tangal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituate dan kembali dalam bentuk UUD 1945, karna tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Sebab-sebab demokrasi parlementer mengalami kegagalan. di karenakan sebagai berikut:
a.       Munculnya usulan presiden yang di sebut dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada, termasuk partai komunis indonesia.
b.      Dewan konstituate mengalami jalan yang buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainya titik temu di antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang mengiginkan Islam sebagai untuk ideologi Negara dan kelompok lain mengiginkan Pancasila sebagai ideologi Negara.
c.       Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
d.      Basis sosial ekonomi yang masih dalam keadaan lemah.

c.       Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Periode 1959-1969
Kinerja Dewan Konstituate yang berlarut-larut membawa indonesia ke dalam persoalan polirk yang pelik.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan jika ini belangsung secara terus menerus. Untuk mengeluarkan persoalan ini presidengan mengeluarkan dekrit pada tangal 5 juli 1959 maka di sebut juga dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959. Dalam pernyataannya presidengan menyatakan membubarkan Dewan Konstituate dan kembali dalam bentuk UUD 1945. Dekrit presiden tersebut mengakhirkan era demokrasi parlementer dan pada akhirnya membawa dampak besar pada kehidupan politik nasional.
Era baru demokrasi dan pemerintahan indonesia mulai di masuki dengan konsep, yaitu suatu konsep demokrasi oleh presiden Soekarno yang di sebut dengan Demokrasi terpimpin, bahwa yang di maksud adalah hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Demorasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karekteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut:
a.       Mengaburkan sistem partai. Adanya partai politik, bukan untuk mempersiapkan di dalam rangka mengisi jabatan politik pemerintah karna tidak adanya pemilihan umum.
b.      Dengan adanya terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi terpuruk dan lemah.
c.       Hak dasar manusia menajdi sangat lemah. Presiden dengan mudah mengalahkan lawan politiknya jika tidak ada kesesuaian dengan presiden atau menentang presiden terutama yang berasal dari kalangan Islam dan Sosialis.
d.      Masa demokrasi terpimpin merupakan masa puncak dari semangat anti dari kebebasan pers dan semua surat kabar dan majalah direngus oresiden.
e.       Sentralisasi kekuasaan semangkin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Dari lima karekter yang ada, dapat di simpulkan bahwa demokrasi terpimpin mengalami penyelewengan karna sudah keluar dari aturan sebelumnya. Bukan pemimimpinan hikmah dan kebijaksanaan yang di dapatkan, tapi kepemimpinan yang otoriter yang jauh dari nilai demokrasi universal.
d.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era baru dalam pemerintahan di mulai setelah melaui masa transisi yang singkat di antara tahun 1966-1968. Era baru yang di pimpin oleh jenderal Soeharto dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Masa Orde Baru mempunyai suatu visi untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen pada setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Masa kepemimpinan Soeharto ini berhasil membubarkan kelompok PKI yang merupakan musuh utama tanah air dan pada masa ini juga dapat menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemrontakan PKI dalam keadaan waktu yang singkat.
Harapan yang dirasakan masyarakat tidaklah terwujud, di karenakan tidak adanya yang namanya perubahan subtantif dari kehidupan politik indonesia. Dalam masa Orde Baru kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara yang bersifat supraktruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrakstruktur (LSM, Partai Politik). Selain itu Soeharto juga mempunyai legalitas yang tidak di punyai orang lain seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI)
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa masa Orde Baru sangatlah jauh dari harapan pancasila dan tidak beda jauh dari masa Orde Lama. Ada beberapa karekteristik dari masa Orde Baru, antara lain sebagai berikut:
1.      Rotasi kekuasaan eksekutif bisa di katakan tidak pernah terjadi, kecuali pada jajaran terendah (gubernur, bupati/walikota, camat, kepala desa.
2.      Rekruitmen politik memiliki sifat yang tertutup kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang yang di pilih secara umum.
3.      Pemilihan Umum pada masa Orde Baru berlangsung sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali.
4.      Pelaksanaan hak dasar warga negara.
Dari ke empat indikator tersebut merupakan sebuah bukti yang tidak terbantahan dan menjadi catatan hitam perjalan demokrasi di indonesia.
e.       Pelaksanaan Demorasi di Indonesia pada Periode 1988-sekarang
Penyimpangan yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru, akhirnya membawa indonesia kepada kritis multidimensi yang di awali dengan badai krisis moneter yang tidak pernah reda.
Akhirnya pada hari kamis tangal 21 Mei 1988, Presiden Soeharto yang bertempat tinggal di Istana Merdeka Jakarta menyatakan untuk berhenti sebagai presiden dengan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie di sumpah sebagai pengantinya di hadapan Mahkamah Agung, karen DPR tidak berfungsi karena gedungnya di ambil alih oleh mahasiswa.
Pada masa pemerintahaan Presiden Habibie muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi yang ada di indonesia.
a.       Di berikannya ruang yang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpatisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Di berlakukannya sistem multipartai pada pemilu tahun 1999.
Dari dua hal yang di lakukan Presiden Habibie meruapan suatu fondasi yang kuat untuk demokrasi Indonesia pada masa depan. Dengan demokrasi pancasila, ada beberapa karekteristik yang sangat berbeda dari masa Orde Baru, tetapi sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959, di antaranya sebagai berikut:
a.       Pemilu yang di laksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
b.      Rotasi kekuasaan di laksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
c.       Pola rekrutmen politik untuk pengisian jembatan politik di lakukan secara terbuka di mana setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi.
d.      Sebagaian besar hak dasar Rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan pers dan lain sebagainya.
Kondisi demokrasi indonesia saat ini bisa di ibaratkan menuju sebuah kesempurnaan, tentunya akan ada yang menghadang. Tugas kita sebagai rakyat adalah sebagai mengawal demokrasi ini supaya di terapkan dalam seluruh ke hidupan









Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. YSF_SMANSAKA.NET - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger