1. Pelaksaan
Demokrasi Indonesia
Pada bagian sebelumnya, telah di
bahas secara singkat tentang karekteristik demokrasi Indonesia. Dalam sudut
pandang normatif , demokrasi
merupakan sesuatu secara ideal hendak di lakukan atau di selenggarakan oleh
sebuah negara. Contohnya kita mengetahui tentang anggapan “Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Ungkapan
seperti itu biasanya di terjemahkan ke dalam konstitusi pada di setiap negara,
contohnya pada undang-undang dasar 1945 untuk pemerintahan republik indonesia.
Dalam perjalanan sejarah dapat
kita ketahui ketataan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku
menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut iyalah sebagai berikut:
a.
Dalam
pasal 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum amademen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan di lakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.”
b.
Dalam
pasal 1 ayat (2) UUD 45 (setelah amademen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
c.
Dalam
konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), Pasal 1:
Ø Ayat 1, berbunyi: “Republik Indonesi Serikat yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
Ø Ayat 2, berbunyi: “ Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia
Serikat di lakukan oleh pemerintahan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dan senat.”
d.
Dalam
UUDS 1950 Pasal 1:
Ø Ayat 1, berbunyi: “Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuaan.”
Ø Ayat 2, berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di
tangan rakyat dan di lakukan oleh pemerintahan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dari
ke empat konstitusi tersebut bahwa dengan secara normatif indonesia adalah
negara yaang demokrasi. Berikut indikator yang di sampaikan oleh Affan Gaffar
yang di rumusan dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia; Transisi Menuju
Demokrasi (2004:7-9) berikut ini:
a.
Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap
pemegang jabatan yang di pilih olekh rakyat harus bisa bertanggung jawabkan
kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya serta ucapan kata-katanya.
b.
Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi,
Peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan di laksanakan dengan
cara teratur serta damai.
c.
Rekruimen politik yang
tebuka.
Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, di perlukan suatu sistem
rekruitmen politik yang terbuka.
d.
pemilihan umum. Dalam suatu negara yang
menganut demokrasi, pemilu dilakukan hendaknya terlaksana dengan secara
teratur.
e.
Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang menganut sistem negara yang
demokratis, bagi setiap warganya harus bisa mendapatkan hak-hak dasar mereka
dengan secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak
untuk berkumpul dan hak untuk berserikat serta hak untuk menikmati pers yang
bebas.
Kelima
dari indikator tersebut, merupakan sebuah elemen umum dari demokrasi yang
menjadi tolak ukur dari sebuah negara yang demokratis.
a. Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia pada Priode 1945-1949
pada masa priode ini demokrasi baru
terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung suatu refolusi kemerdekaan walau
pun elemen lainya belum sepenuhnya terwujud.
Partai-partai politik tumbuh dan
berkembang dengan secara cepat dengan fungsi utamanya untuk ikut serta
memenagkan refolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara
serta menanamkan semangat anti terhadap penjajahan.
Catatan sejarah yang tidak
seberapa, tapi dalam masa priode ini telah di letakkan hal-hal yang mendasar
bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia untuk masa selanjutnya.
b. Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia Pada Priode 1949-1959
Pelaksaan demokrasi ini merupaka suatu priode demokrasi yang ke dua.
Dalam masa priode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD1945 dengan
konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus1950. Priode
pemerintan ini berubah bentuk dari sistem pemerintahan presidentil menjadi
sistem pemerintahan quasi parlementer dan bentuk negara juga berubah dari
bentuk kesatuan menjadi serikat Kedua, pergantian kontitusi RIS dengan
UUD sementara 1950 yang di mulai sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959. Priode pemerintahan ini bentuk negara kembali dari negara kesatuan dan
berubah menjadi sistem parlementer. Sehingga kita dapat megambil kesimpulan,
bahwa indonesia pada priode 1949 sampai dengan priode 1959, negara indonesia
menganut suatu sistem yang bernama demokrasi parlementer.
Masa demokrasi parlementer
merupakan suatu masa kejayaan demokrasi yang ada di indonesia, di sebabkan
hampir di semua elemen demokrasi yang dapat di temukan perwujudannya dalam
kehidupan berpolitik di indonesia.
a.
Lembaga
Perwakilan Rakyar atau di sebut dengan parlemen melakukan peran yang tinggi
dalam sutu proses politik yang sedang berjalan.
b.
Akuntabilitas
yang memegang kekuasaan dan politisi pada umumnya tinggi.
c.
Kehidupan
dalam bepartai boleh di katakan sebagai peluang yang besar untuk berkembang
secara maksimal. Pada masa ini indonesia menganut suatu sistem yang di sebut
dengan sistem multipartai dengan partai yang terbentuk sebanyak 40 partai
politik.
d.
Sekalipun
Pemilu hanya berlangsung satu kali yaitu pada priode 1955, namun Pemilu
tersebut berlangsung secara demokratis.
e.
Masyarakat
yang pada dasarnya dapat merasakan hak-hak dasarnya tidak di kurangi sama
sekali, meskipun tidak semua penduduk yang dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Kebesan pers terlaksana dengan baik dan masyarakat mampu melaksanakannya tanpa
ada rasa takut untuk menghadapi resiko, meskipun mengritik pemerintah dengan
keras. Sebagaima contohnya yaitu sebuah surat terbuka pada 27 Mei 1955 yang di
ajukan oleh Dr. Halim mantan menteri terhadap sejumlah langkah-langkah yang di
laksanakan presiden Soekarno. Sebagaimana isi suarat terebut iyalah sebagai
berikut:
![]() |
f.
Dalam
masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup
bahkan otonomi yang seluas-luasnya denagan asas desentralisasi sebagai untuk
landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintahan
pusat dengan pemerintahan daerah.
Dari keenam
indikator tersebut merupakan suatu ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi pada
masa pemerintahan parlementer. Masa pemerintahan parlementer berlangsung selama
sembilan tahun yang seiring dengan di keluarnya dekrit oleh Presiden Soekarno pada
tangal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituate dan kembali dalam bentuk UUD
1945, karna tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Sebab-sebab
demokrasi parlementer mengalami kegagalan. di karenakan sebagai berikut:
a.
Munculnya
usulan presiden yang di sebut dengan konsepsi presiden untuk membentuk
pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik
yang ada, termasuk partai komunis indonesia.
b.
Dewan
konstituate mengalami jalan yang buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional, karena tidak tercapainya titik temu di antara dua kubu
politik, yaitu kelompok yang mengiginkan Islam sebagai untuk ideologi Negara dan
kelompok lain mengiginkan Pancasila sebagai ideologi Negara.
c.
Dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
d.
Basis
sosial ekonomi yang masih dalam keadaan lemah.
c. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia Pada Periode 1959-1969
Kinerja Dewan Konstituate yang berlarut-larut
membawa indonesia ke dalam persoalan polirk yang pelik.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat
situasi ini sangat membahayakan jika ini belangsung secara terus menerus. Untuk
mengeluarkan persoalan ini presidengan mengeluarkan dekrit pada tangal 5 juli
1959 maka di sebut juga dengan Dekrit
Presiden 5 juli 1959. Dalam pernyataannya presidengan menyatakan
membubarkan Dewan Konstituate dan kembali dalam bentuk UUD 1945. Dekrit
presiden tersebut mengakhirkan era demokrasi parlementer dan pada akhirnya
membawa dampak besar pada kehidupan politik nasional.
Era baru demokrasi dan pemerintahan indonesia mulai
di masuki dengan konsep, yaitu suatu konsep demokrasi oleh presiden Soekarno
yang di sebut dengan Demokrasi terpimpin,
bahwa yang di maksud adalah hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan.
Demorasi terpimpin merupakan pembalikan total dari
proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun
karekteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah
sebagai berikut:
a.
Mengaburkan
sistem partai. Adanya partai politik, bukan untuk mempersiapkan di dalam rangka
mengisi jabatan politik pemerintah karna tidak adanya pemilihan umum.
b.
Dengan
adanya terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), peranan
lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi terpuruk dan lemah.
c.
Hak
dasar manusia menajdi sangat lemah. Presiden dengan mudah mengalahkan lawan
politiknya jika tidak ada kesesuaian dengan presiden atau menentang presiden
terutama yang berasal dari kalangan Islam dan Sosialis.
d.
Masa
demokrasi terpimpin merupakan masa puncak dari semangat anti dari kebebasan
pers dan semua surat kabar dan majalah direngus oresiden.
e.
Sentralisasi
kekuasaan semangkin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah.
Dari lima
karekter yang ada, dapat di simpulkan bahwa demokrasi terpimpin mengalami
penyelewengan karna sudah keluar dari aturan sebelumnya. Bukan pemimimpinan
hikmah dan kebijaksanaan yang di dapatkan, tapi kepemimpinan yang otoriter yang
jauh dari nilai demokrasi universal.
d. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era baru dalam pemerintahan di mulai setelah melaui
masa transisi yang singkat di antara tahun 1966-1968. Era baru yang di pimpin
oleh jenderal Soeharto dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Masa Orde Baru
mempunyai suatu visi untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen pada setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Masa kepemimpinan Soeharto ini berhasil membubarkan
kelompok PKI yang merupakan musuh utama tanah air dan pada masa ini juga dapat
menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemrontakan PKI dalam keadaan
waktu yang singkat.
Harapan yang dirasakan masyarakat tidaklah terwujud,
di karenakan tidak adanya yang namanya perubahan subtantif dari kehidupan
politik indonesia. Dalam masa Orde Baru kekuasaan presiden merupakan pusat dari
seluruh proses politik di indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol
utama lembaga negara yang bersifat supraktruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA)
maupun yang bersifat infrakstruktur (LSM, Partai Politik). Selain itu Soeharto
juga mempunyai legalitas yang tidak di punyai orang lain seperti Pengemban
Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI)
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa masa
Orde Baru sangatlah jauh dari harapan pancasila dan tidak beda jauh dari masa
Orde Lama. Ada beberapa karekteristik dari masa Orde Baru, antara lain sebagai
berikut:
1.
Rotasi
kekuasaan eksekutif bisa di katakan tidak pernah terjadi, kecuali pada jajaran
terendah (gubernur, bupati/walikota, camat, kepala desa.
2.
Rekruitmen
politik memiliki sifat yang tertutup kecuali anggota DPR yang berjumlah 400
orang yang di pilih secara umum.
3.
Pemilihan
Umum pada masa Orde Baru berlangsung sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang
teratur setiap lima tahun sekali.
4.
Pelaksanaan
hak dasar warga negara.
Dari ke
empat indikator tersebut merupakan sebuah bukti yang tidak terbantahan dan
menjadi catatan hitam perjalan demokrasi di indonesia.
e. Pelaksanaan
Demorasi di Indonesia pada Periode 1988-sekarang
Penyimpangan yang pernah terjadi pada masa
pemerintahan Orde Baru, akhirnya membawa indonesia kepada kritis multidimensi
yang di awali dengan badai krisis moneter yang tidak pernah reda.
Akhirnya pada hari kamis tangal 21 Mei 1988,
Presiden Soeharto yang bertempat tinggal di Istana Merdeka Jakarta menyatakan
untuk berhenti sebagai presiden dengan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto
segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie di sumpah sebagai pengantinya di
hadapan Mahkamah Agung, karen DPR tidak berfungsi karena gedungnya di ambil
alih oleh mahasiswa.
Pada masa pemerintahaan Presiden Habibie muncul
beberapa indikator pelaksanaan demokrasi yang ada di indonesia.
a.
Di
berikannya ruang yang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpatisipasi
dalam kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Di
berlakukannya sistem multipartai pada pemilu tahun 1999.
Dari dua
hal yang di lakukan Presiden Habibie meruapan suatu fondasi yang kuat untuk
demokrasi Indonesia pada masa depan. Dengan demokrasi pancasila, ada beberapa
karekteristik yang sangat berbeda dari masa Orde Baru, tetapi sedikit mirip
dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959, di antaranya sebagai berikut:
a.
Pemilu
yang di laksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
b.
Rotasi
kekuasaan di laksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
c.
Pola
rekrutmen politik untuk pengisian jembatan politik di lakukan secara terbuka di
mana setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan
politik tersebut tanpa adanya diskriminasi.
d.
Sebagaian
besar hak dasar Rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan pers dan lain
sebagainya.
Kondisi
demokrasi indonesia saat ini bisa di ibaratkan menuju sebuah kesempurnaan,
tentunya akan ada yang menghadang. Tugas kita sebagai rakyat adalah sebagai
mengawal demokrasi ini supaya di terapkan dalam seluruh ke hidupan

0 komentar:
Posting Komentar